Minggu, 03 Juni 2012

Koperasi

1. Definisi Koperasi Koperasi berasal dari kata Co-Operative, Co berarti bersama, Operative berarti bekerja/operasi, sehingga secara herfiah bebrarti bekerjasama Koperasi memiliki kedudukan yang strategis, yaitu  Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat.  Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berwatak sosial  Koperasi sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional-memajukan kesejahteran anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangaka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD Tahun 1945. Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 1 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian) Koperasi adalah sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bergabung membentuk usaha bersama untuk kepentingan bersama, saling tolong menolong mensejahteraan dan member manfaat bagi segenap anggota maupun masyarakat sekitarnya. Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis (ICA, 1995). Koperasi berarti sekumpulan orang-seorang atau badan hukum yang bekerjasama atas dasar sukarela menyelanggarakan organisasi dan usaha koperasi untuk memperbaiki kehidupan anggota-anggotanya. 2. inisiasi & Partisipasi Berkoperasi Tujuan usaha koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan anggotanya atau bermotif pelayanan kepada para anggotanya. Koperasi mewujudkan demokrasi ekonomi melalui kebersamaan, kekeluargaan, keterbukaan, kebertanggungjawaban, dan demokrasi. Anggota koperasi memiliki peran yang menentukan dalam proses manajemen dan pengambilan keputusan organisasi maupun jalanya usaha koperasi. Anggota berkedudukan sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa dari perusahaan koperasi. Anggota berpartisipasi aktif dalam pemupuk modal, pemanfaatan pelayanan, menanggung resiko, dan terlibat aktif dalam pengambilan keputusan. Partisipasi anggota dan manajemen koperasi menjadi pilar keberhasilan koperasi. Setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama, satu anggota satu suara. 3. ciri-ciri/Karakteristik Pokok Koperasi Swadaya koperasi (self help cooperative) mempunyai satu kepentingan ekonomi yang sama beritikad diselesaikan secara bersama saling membantu atas dasar kekuatanya sendiri atau Kelompok Koperasi (cooperative group); bertekad mencapai tujuan bersama untuk meningkatkan kemampuan ekonomi bersama secara lebih baik melalui usaha bersama secara lebih baik melalui usaha bersama, membentuk organisasi (mengangkat pengurus-pengawas, menetapkan tata cara pengambilan keputusan), dan rapat anggota dijadikannya sebagai kekuasaan tertinggi) Perusahaan Koperasi (cooperative Enterprise); untuk mencapai tujuan dan kepentingan ekonomi kelompok, dibentuklah alat perjuangan ekonomi bersama yang disebut perusahaan koperasi, perusahaan yang didirikan- dimiliki – dimodali – dibiayai – dikelola – diawasi dan dimanfaatkan bersama oleh para anggotanya. Promosi Anggota (member’s Promotion) berarti bahwa koperasi menyelenggarakan berbagai kegiatan pelayanan barang-jasa yang dibutuhkan dan dapat menunjang sekaligus mempromosikan perbaikan kemampuan ekonomi rumah tangga maupun kesejahteraan anggota. 4. Nilai-Nilai Dasar Koperasi Nilai-nilai koperasi dapat dibedakan antara nilai-nilai etis dengan nilai-nilai fundamental. Nilai etis koperasi bertitik-tolak pada nilai-nilai yang diperkenalkan oleh para perintis koperasi, yaitu kejujuran dan keterbukaan. Sedangakan niali-nilai fundamental koperasi lebih bersifat universal, artinya berawal dari semangat untuk memperbaiki nasib penghidupan sendiri berdasarkan prinsip tolong-menolong. Nilai-nilai fundamental ini antara lain menolong diri sendiri (self help), tanggung jawab sendiri (self-responsibility), demokrasi (democracy), persamaan (equality), keadilan (equity), dan solidaritas (solidarity). Menurut Mohammad Hatta, koperasi membawa semangat baru, yaitu menolong diri sendiri (self-help). Dalam koperasi, setiap individu dapat mengoptimalkan kemampuan pribadi yang diintergrasikan dalam konteks kebersamaan (individualitas dalam kolektivitas). Rasa percaya diri yang tumbuh karena adanya kebersamaan akan menyadarkan setiap individu bahwa mereka akan menghadapi berbagai kesulitan ekonomi yang relative sama. Mereka akhirnya yakin bahwa semua kesulitan ekonomi akan dapat diatasi dengan usaha bersama Usaha bersama ini tentu akan terus berjalan secara harmonis jika setiap individu mampu memelihara kejujuran dan keterbukaan. Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama berdasarkan prinsip tolong-menolong (self help) ini terbukti telah mampu mengantarkan koperasi konsumsi di Rochdale Inggris mencapai puncak kejayaan. Koperasi yang semula hanya beranggota 28 orang dengan modal ini kini telah berkembang pesat sekali. Bidang usahanya tidak hanya konsumsi, tetapi juga distribusi, produksi, dan bahkan merambah ke bidang sosial. Mungkin juga tidak ada yang menyangka bahwa koperasi Rochdale merupakan perintis department store yang banyak kita jumpai sekarang. Hingga pantaslah apabila para pelopor koperasi Rochdale ini kemudian dijuluki sebagai pelopor koperasi Rochdale yang jujur (the equitable pioneers of Rochdale) Nilai Dasar Koperasi meliputi : 1. menolong diri sendiri 2. keadilan 3. kesetiakawanan 4. musyawarah untuk mufakat/Demokratis 5. persamaan 6. swatanggung jawab 7. kejujuran 8. tanggung jawab sosial 9. kepedulian terhadap orang lain 5. prinsip-prinsip Koperasi Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Prinsip-prinsip koperasi adalah : 1) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota mereka dapat dengan bebas menentukan pilihanya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Koperasi adalah organisasi yang bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin (gender), latar belakang sosial,ras, politik atau agama. Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun (Penjelasan UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 Ayat 1a) 2) Pengelolaan Koperasi dilakukan secara Demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawali oleh para anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Dalam Koperasi primer, para anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dan koperasi pada tingkat-tingkat lainnya juga dikelola secara demokratis. Pengelola demokratis berarti:  Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi  Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus Pengurus dipilih dari dan oleh anggota  Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota  Kebijakan pengurus dikendalikan oleh anggota melalui pengawas  Laporan keuangan dan berbagai kegiatan koperasi disajikan secara terbuka, transparan dan bertanggungjawab  Satu anggota memiliki satu hak suara. 3) Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.  Pembagian SHU dihitung secara proporsional berdasrkan nilai transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku. Setiap transaksi anggota tercatat di dalam basis data dan pembukan koperasi  Besaran prosentasi SHU yang dibagikan kepada anggotanya ditentukan dalam rapat anggota koperasi. 4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Penggunaan modal dalam koperasi ditujukan bagi kemanfaatan anggota, bukan hanya sekedar mencari keuntungan. Anggota memperoleh bunga yang terbatas atas modal. Anggota memperolehkan keuntungan dalam bentuk lain pelayanan, pendidikan anggota, penyediaan produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi. 5) Kemandirian Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Modal sendiri koperasi berasal dari anggota. Pengelola koperasi adalah pengurus koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota. Koperasi membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri serta diawali oleh para anggotanya. Apabila koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk pemerintah, atau memupuk modal dari sumber luar, koperasi melakukanya berdasarkan persyaratan yang menjamin pengawasan demokratis yang dilakukan oleh para anggotanya dan mempertahankan otonomi. 6) Kemandirian Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali pemahaman, kesadaran dan keteremapilan dari anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan melalui pendidikan. Besarnya biaya koperasi ditingkatkan ditentukan oleh anggota dalam rapat anggota. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota, wakil-wakil anggota yang dipilih oleh rapat anggota, serta manajer dan karyawan, agar mereka dapatmelaksanakan tugasnya lebih efektif bagi perkembangan koeperasinya. Koperasi memberikan penerangan kepada masyarakat umum tentang hakikat perkoperasian dan manfaat berkoperasi. 7) Kerjasama antar Koperasi Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain tingkat Lokal,Regional, Nasional maupun Internasional. Koperasi melayanani para anggotanya sacara efektif dengan membangun jaringan dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama melalui organisasi koperasi tingkat lokal, nasional, regional dan internasional. Di Indonesia Koperasi-Koperasi primer dalam dapat membentuk pusat dan induk di tingkat dapat membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional. 6. Perangkat Organisasi Koperasi Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi yang ada pada anggota sehingga potensi tersebut menjadi kekuatan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melakukan proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakuakn bila suber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreasi (inovasi) srta dilambangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugas membangkitakan potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berpikir selakah lebih maju di dalam member manfaat disbanding pesaing, hanya dengan itu anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya. 7. Rapat Anggota Koperasi Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan: 1. Anggaran Dasar, 2. Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi, 3. Pemilihan, pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas, 4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan keuangan, 5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya, 6. Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi. Anggota koperasi adalah pemiliki dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda anggota koperasi), merupakan ciri univerasal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi. Identitas anggota koperasi yang unikinilah yang membangun kekuatan produk dari koperasi, jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama dari sekolompok individ. karena itu lebih tepat apabila koperasi disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari sekelompok orang-orang atau sekolompok badan hukum koperasi. Pada dasarnya, Rapat Anggota koperasi berfungsi : 1. Mengesahkan AD, ART & peraturan khusus 2. Mengesahkan program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi 3. Mengakat&memberhentikan pengawas 4. Mengakat&memberhentikan pengurus 5. Mengesahkan laporan pengawasan dan pengurus 6. Menetapkan pembagian dan penggunaan SHU 7. Menetapkan kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar