Minggu, 03 Juni 2012
Koperasi
1. Definisi Koperasi
Koperasi berasal dari kata Co-Operative, Co berarti bersama, Operative berarti
bekerja/operasi, sehingga secara herfiah bebrarti bekerjasama
Koperasi memiliki kedudukan yang strategis, yaitu
Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat.
Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berwatak sosial
Koperasi sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional-memajukan
kesejahteran anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangaka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD Tahun 1945.
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 1 UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian)
Koperasi adalah sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang
bergabung membentuk usaha bersama untuk kepentingan bersama, saling tolong menolong
mensejahteraan dan member manfaat bagi segenap anggota maupun masyarakat sekitarnya.
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela
untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama
melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis (ICA, 1995).
Koperasi berarti sekumpulan orang-seorang atau badan hukum yang bekerjasama atas
dasar sukarela menyelanggarakan organisasi dan usaha koperasi untuk memperbaiki
kehidupan anggota-anggotanya.
2. inisiasi & Partisipasi Berkoperasi
Tujuan usaha koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan anggotanya atau bermotif
pelayanan kepada para anggotanya. Koperasi mewujudkan demokrasi ekonomi melalui
kebersamaan, kekeluargaan, keterbukaan, kebertanggungjawaban, dan demokrasi.
Anggota koperasi memiliki peran yang menentukan dalam proses manajemen dan
pengambilan keputusan organisasi maupun jalanya usaha koperasi. Anggota berkedudukan
sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa dari perusahaan koperasi.
Anggota berpartisipasi aktif dalam pemupuk modal, pemanfaatan pelayanan,
menanggung resiko, dan terlibat aktif dalam pengambilan keputusan. Partisipasi anggota dan manajemen koperasi menjadi pilar keberhasilan koperasi. Setiap anggota koperasi memiliki hak
suara yang sama, satu anggota satu suara.
3. ciri-ciri/Karakteristik Pokok Koperasi
Swadaya koperasi (self help cooperative) mempunyai satu kepentingan ekonomi yang
sama beritikad diselesaikan secara bersama saling membantu atas dasar kekuatanya sendiri
atau
Kelompok Koperasi (cooperative group); bertekad mencapai tujuan bersama untuk
meningkatkan kemampuan ekonomi bersama secara lebih baik melalui usaha bersama secara
lebih baik melalui usaha bersama, membentuk organisasi (mengangkat pengurus-pengawas,
menetapkan tata cara pengambilan keputusan), dan rapat anggota dijadikannya sebagai
kekuasaan tertinggi)
Perusahaan Koperasi (cooperative Enterprise); untuk mencapai tujuan dan kepentingan
ekonomi kelompok, dibentuklah alat perjuangan ekonomi bersama yang disebut perusahaan
koperasi, perusahaan yang didirikan- dimiliki – dimodali – dibiayai – dikelola – diawasi dan
dimanfaatkan bersama oleh para anggotanya.
Promosi Anggota (member’s Promotion) berarti bahwa koperasi menyelenggarakan
berbagai kegiatan pelayanan barang-jasa yang dibutuhkan dan dapat menunjang sekaligus
mempromosikan perbaikan kemampuan ekonomi rumah tangga maupun kesejahteraan
anggota.
4. Nilai-Nilai Dasar Koperasi
Nilai-nilai koperasi dapat dibedakan antara nilai-nilai etis dengan nilai-nilai fundamental.
Nilai etis koperasi bertitik-tolak pada nilai-nilai yang diperkenalkan oleh para perintis koperasi,
yaitu kejujuran dan keterbukaan. Sedangakan niali-nilai fundamental koperasi lebih bersifat
universal, artinya berawal dari semangat untuk memperbaiki nasib penghidupan sendiri
berdasarkan prinsip tolong-menolong. Nilai-nilai fundamental ini antara lain menolong diri
sendiri (self help), tanggung jawab sendiri (self-responsibility), demokrasi (democracy),
persamaan (equality), keadilan (equity), dan solidaritas (solidarity).
Menurut Mohammad Hatta, koperasi membawa semangat baru, yaitu menolong diri
sendiri (self-help). Dalam koperasi, setiap individu dapat mengoptimalkan kemampuan pribadi
yang diintergrasikan dalam konteks kebersamaan (individualitas dalam kolektivitas). Rasa
percaya diri yang tumbuh karena adanya kebersamaan akan menyadarkan setiap individu
bahwa mereka akan menghadapi berbagai kesulitan ekonomi yang relative sama. Mereka
akhirnya yakin bahwa semua kesulitan ekonomi akan dapat diatasi dengan usaha bersama
Usaha bersama ini tentu akan terus berjalan secara harmonis jika setiap individu mampu
memelihara kejujuran dan keterbukaan.
Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama
berdasarkan prinsip tolong-menolong (self help) ini terbukti telah mampu mengantarkan
koperasi konsumsi di Rochdale Inggris mencapai puncak kejayaan. Koperasi yang semula hanya beranggota 28 orang dengan modal ini kini telah berkembang pesat sekali. Bidang
usahanya tidak hanya konsumsi, tetapi juga distribusi, produksi, dan bahkan merambah ke
bidang sosial. Mungkin juga tidak ada yang menyangka bahwa koperasi Rochdale merupakan
perintis department store yang banyak kita jumpai sekarang. Hingga pantaslah apabila para
pelopor koperasi Rochdale ini kemudian dijuluki sebagai pelopor koperasi Rochdale yang jujur
(the equitable pioneers of Rochdale)
Nilai Dasar Koperasi meliputi :
1. menolong diri sendiri
2. keadilan
3. kesetiakawanan
4. musyawarah untuk mufakat/Demokratis
5. persamaan
6. swatanggung jawab
7. kejujuran
8. tanggung jawab sosial
9. kepedulian terhadap orang lain
5. prinsip-prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Prinsip-prinsip
koperasi adalah :
1) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat
dipaksa untuk menjadi anggota mereka dapat dengan bebas menentukan pilihanya.
Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri,
asalkan sesuai ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Koperasi adalah organisasi yang bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang
bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin (gender), latar belakang sosial,ras,
politik atau agama. Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan
pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun (Penjelasan UU No. 25 tahun 1992
Pasal 5 Ayat 1a)
2) Pengelolaan Koperasi dilakukan secara Demokratis.
Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawali oleh para anggotanya, yang secara
aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Dalam Koperasi primer, para anggota
memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dan koperasi pada tingkat-tingkat
lainnya juga dikelola secara demokratis. Pengelola demokratis berarti:
Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota
Kebijakan pengurus dikendalikan oleh anggota melalui pengawas
Laporan keuangan dan berbagai kegiatan koperasi disajikan secara terbuka, transparan
dan bertanggungjawab
Satu anggota memiliki satu hak suara.
3) Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Pembagian SHU dihitung secara proporsional berdasrkan nilai transaksi dan penyertaan
modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
Setiap transaksi anggota tercatat di dalam basis data dan pembukan koperasi
Besaran prosentasi SHU yang dibagikan kepada anggotanya ditentukan dalam rapat
anggota koperasi.
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Penggunaan modal dalam koperasi ditujukan bagi kemanfaatan anggota, bukan hanya
sekedar mencari keuntungan. Anggota memperoleh bunga yang terbatas atas modal.
Anggota memperolehkan keuntungan dalam bentuk lain pelayanan, pendidikan anggota,
penyediaan produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5) Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Modal sendiri koperasi
berasal dari anggota.
Pengelola koperasi adalah pengurus koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota.
Koperasi membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dengan merujuk
pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri serta diawali oleh para
anggotanya. Apabila koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk
pemerintah, atau memupuk modal dari sumber luar, koperasi melakukanya berdasarkan
persyaratan yang menjamin pengawasan demokratis yang dilakukan oleh para
anggotanya dan mempertahankan otonomi.
6) Kemandirian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip
koperasi, maka penting sekali pemahaman, kesadaran dan keteremapilan dari anggota,
pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan melalui pendidikan. Besarnya biaya
koperasi ditingkatkan ditentukan oleh anggota dalam rapat anggota.
Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota, wakil-wakil anggota
yang dipilih oleh rapat anggota, serta manajer dan karyawan, agar mereka dapatmelaksanakan tugasnya lebih efektif bagi perkembangan koeperasinya. Koperasi
memberikan penerangan kepada masyarakat umum tentang hakikat perkoperasian dan
manfaat berkoperasi.
7) Kerjasama antar Koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain tingkat Lokal,Regional,
Nasional maupun Internasional. Koperasi melayanani para anggotanya sacara efektif
dengan membangun jaringan dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama
melalui organisasi koperasi tingkat lokal, nasional, regional dan internasional. Di
Indonesia Koperasi-Koperasi primer dalam dapat membentuk pusat dan induk di tingkat
dapat membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
6. Perangkat Organisasi Koperasi
Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan
potensi yang ada pada anggota sehingga potensi tersebut menjadi kekuatan untuk
meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melakukan proses “nilai tambah”. Hal itu dapat
dilakuakn bila suber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreasi (inovasi)
srta dilambangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh. Manajemen koperasi
memiliki tugas membangkitakan potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara
memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainya. Pihak
manajemen dituntut untuk selalu berpikir selakah lebih maju di dalam member manfaat
disbanding pesaing, hanya dengan itu anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih
koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.
7. Rapat Anggota Koperasi
Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan
juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992,
tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
1. Anggaran Dasar,
2. Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
3. Pemilihan, pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan,
5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
6. Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi.
Anggota koperasi adalah pemiliki dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda
anggota koperasi), merupakan ciri univerasal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan
usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi.
Identitas anggota koperasi yang unikinilah yang membangun kekuatan produk dari koperasi,
jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan ekonomi
yang sama dari sekolompok individ. karena itu lebih tepat apabila koperasi disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari sekelompok orang-orang atau sekolompok
badan hukum koperasi. Pada dasarnya, Rapat Anggota koperasi berfungsi :
1. Mengesahkan AD, ART & peraturan khusus
2. Mengesahkan program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi
3. Mengakat&memberhentikan pengawas
4. Mengakat&memberhentikan pengurus
5. Mengesahkan laporan pengawasan dan pengurus
6. Menetapkan pembagian dan penggunaan SHU
7. Menetapkan kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan usaha
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar