Minggu, 09 Desember 2012

Penelitian

PENELITIAN ILMIAH 

 MAKALAH 
 (DITULIS UNTUK MEMENUHI TUGAS BAHASA INDONESIA) 
 OLEH 







 NAMA : MUHAMMAD MILZAM MAFAZI ASSHOBICHI 
 NPM : 24210766 







 PROGRAM STUDY BAHASA INDONESIA 
 FAKULTAS EKONOMI 
 UNIVERSITAS GUNADARMA 
 BEKASI 
 2012


 1. Arti kata Penelitian atau riset berasal dari bahasa inggris research yang artinya adalah proses pengumpulan informasi dengan tujuan meningkatkan, memodifikasi atau mengembangkan sebuah penyelidikan atau kelompok penyelidikan. Pada dasarnya riset atau penelitian adalah setiap proses yang menghasilkan ilmu pengetahuan.
 Adapun pengertian penelitian menurut para ahli adalah :
 - Fellin, Tripodi & Meyer (1996) => Penelitian adalah suatu cara sistematik untuk maksud meningkatkan, memodifikasi dan mengembangkan pengetahuan yang dapat di sampaikan (dikomunikasikan) dan diuji (diverifikasi) oleh peneliti lain.
 - Kerlinger (1986: 17-18) =>Penelitian adalah investigasi yang sistematis, terkontrol, empiris dan kritis dari suatu proposisihipotesis mengenai hubungan tertentu antarfenomena.
 - Indriantoro & Supomo (1999: 16) => Penelitian merupakan refleksi dari keinginan untuk mengetahui sesuatu berupa fakta-fakta atau fenomena alam.
 - David H. Penny =>Penelitian adalah pemikiran yang sistematis mengenai berbagai jenis masalah yang pemecahannya memerlukan pengumpulan dan penafsiran fakta-fakta.
 - J. Suprapto =>Penelitian adalah penyelidikan dari suatu bidang ilmu pengetahuan yang dijalankan untuk memperoleh fakta-fakta atau prinsip-prinsip dengan sabar, hati-hati, serta sistematis.
 - Sutrisno Hadi =>Penelitian merupakan usaha untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran suatu pengetahuan.
 2 . Jenis Jenis Penelitian Penelitian dapat digolongkan / dibagi ke dalam beberapa jenis berdasarkan kriteria-kriteria tertentu, antara lain berdasarkan:
 (1) Tujuan;
 (2) Pendekatan;
 (3) Tempat;
 (4) Pemakaian atau hasil / alasan yang diperoleh;
 (5) Bidang ilmu yang diteliti;
 (6) Taraf Penelitian
; (7) Teknik yang digunakan;
 (8) Keilmiahan;
 (9) Spesialisasi bidang (ilmu) garapan.

 Berikut ini masing-masing pembagiannya.
 Berdasarkan hasil/alasan yang diperoleh: Basic Research (Penelitian Dasar), Mempunyai alasan intelektual, dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan; Applied Reseach (Penelitian Terapan), Mempunyai alasan praktis, keinginan untuk mengetahui; bertujuan agar dapat melakukan sesuatu yang lebih baik, efektif, efisien. Berdasarkan Bidang yang diteliti: Penelitian Sosial, secara khusus meneliti bidang sosial: ekonomi, pendidikan, hukum, dsb. Penelitian Eksakta, secara khusus meneliti bidang eksakta: Kimia, Fisika, Teknik, dsb.

 Berdasarkan Tempat Penelitian :
 Field Research (Penelitian Lapangan), langsung di lapangan; Library Research (Penelitian Kepustakaan), dilaksanakan dengan menggunakan literatur (kepustakaan) dari penelitian sebelumnya; Laboratory Research (Penelitian Laboratorium), dilaksanakan pada tempat tertentu / lab, biasanya bersifat eksperimen atau percobaan;

 Berdasarkan Teknik yang digunakan :
 Survey Research (Penelitian Survei), tidak melakukan perubahan (tidak ada perlakuan khusus) terhadap variabel yang diteliti. Experimen Research (Penelitian Percobaan), dilakukan perubahan (ada perlakuan khusus) terhadap variabel yang diteliti. Berdasarkan Keilmiahan : 1. Penelitian Ilmiah Menggunakan kaidah-kaidah ilmiah (Mengemukakan pokok-pokok pikiran, menyimpulkan dengan melalui prosedur yang sistematis dengan menggunakan pembuktian ilmiah/meyakinkan.

sampai dimana kesimpulan yang sama dapat dicapai apabila data yang sama ditemukan di tempat/waktu lain. Ciri-ciri penelitian ilmiah adalah: Purposiveness, fokus tujuan yang jelas; Rigor, teliti, memiliki dasar teori dan disain metodologi yang baik; Testibility, prosedur pengujian hipotesis jelas Replicability, Pengujian dapat diulang untuk kasus yang sama atau yang sejenis; Objectivity, Berdasarkan fakta dari data aktual : tidak subjektif dan emosional; Generalizability, Semakin luas ruang lingkup penggunaan hasilnya semakin berguna; Precision, Mendekati realitas dan confidence peluang kejadian dari estimasi dapat dilihat; Parsimony, Kesederhanaan dalam pemaparan masalah dan metode penelitiannya. 

Referensi : http://www.infoskripsi.com/Resource/Jenis-jenis-Penelitian-Ilmiah.html http://setiawantopan.wordpress.com/2012/02/22/metode-penelitian-dan-metode-penelitian/

Sabtu, 08 Desember 2012

Penalaran

PENALARAN
 MAKALAH DITULIS UNTUK MEMEUHI TUGAS BAHASA INDONESIA









 OLEH
 NAMA : MUHAMMAD MILZAM MAFAZI ASSHOBICHI 
 NPM : 24210766 






 PROGRAM STUDY BAHASA INDONESIA
 FAKULTAS EKONOMI 
 UNIVERSITAS GUNADARMA
 BEKASI
 2012 




1. Arti Kata dan Pengertian
 Penalaran merupakan suatu kegiatan berpikir yang mempunyai karakteristik tertentu dalam menemukan kebenaran. Penalaran merupakan proses berpikir dalam menarik suatu kesimpulan yang berupa pengetahuan.

 Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.

 2. Jenis jenis Penalaran Penalaran Ilmiah sendiri dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
 - Deduktif yang berujung pada rasionalisme
 - Induktif yang berujung pada empirisme

 Logika merupakan suatu kegiatan pengkajian untuk berpikir secara shahih

 Contoh : Ketika seorang pengemis berkata :”kasihanilah saya orang biasa”. Itu merupakan suatu ungkapan yang tidak logis. Ketika seorang peneliti mencari penyebab mengapa orang mabuk?
 Ada 3 peristiwa yang ditemuinya ada orang yang mencampur air dengan brendi dan itu menyebabkan dia mabuk ada yang mencampur air dengan tuak kemudian dia mabuk ada lagi yang mencampur air dengan whiski kemudian akhirnya dia mabuk juga
 Dari 3 peristiwa diatas, apakah kita bisa menarik kesimpulan bahwa air-lah yang menyebabkan orang mabuk?

 Logika deduktif merupakan cara penarikan kesimpulan dari hal yang bersifat umum menjadi kasus yang bersifat khusus (individual).
Sedangkan logika induktif merupakan cara penarikan kesimpulan dari kasus individual nyata menjadi kesimpulan yang bersifat umum. Penarikan kesimpulan secara deduktif biasanya mempergunakan pola berpikir silogisme, dua pernyataan dan sebuah kesimpulan. Dan didalam silogisme terdapat premis mayor dan premis minor.

 Contoh : Semua makhluk punya mata ( premis mayor ) Si Adam adalah seorang makhluk ( premis minor ) Jadi, Adam punya mata ( kesimpulan )

 Referensi : 1. www.id.wikipedia.com
 2. www.id.wordpress.com
 3. www.google.com

Senin, 05 November 2012

Kesalahan Penalaran

KESALAHAN PENALARAN § Pengertian Penalaran Penalaran adalah suatu proses berpikir manusia untuk menghubung-hubungkan data atau fakta yang ada sehingga sampai pada suatu simpulan. Salah nalar dapat terjadi di dalam proses berpikir utk mengambil keputusan. Hal ini terjadi karena ada kesalahan pada cara penarikan kesimpulan. Salah nalar lebih dari kesalahan karena gagasan, struktur kalimat, dan karena dorongan emosi. § Pengertian Salah Nalar : Gagasan, pikiran, kepercayaan, simpulan yang salah, keliru, atau cacat. Dalam ucapan atau tulisan kerap kali kita dapati pernyataan yang mengandung kesalahan. Ada kesalahan yang terjadi secara tak sadar karena kelelahan atau kondisi mental yang kurang menyenangkan, seperti salah ucap atau salah tulis misalnya. Ada pula kesalahan yang terjadi karena ketidaktahuan, disamping kesalahan yang sengaja dibuat untuk tujuan tertentu. Kesalahan yang kita persoalkan disini adalah kesalahan yang berhubungan dengan proses penalaran yang kita sebut salah nalar. Pembahasan ini akan mencakup dua jenis kesalahan menurut penyebab utamanya, yaitu kesalahan karena bahasa yang merupakan kesalahan informal dan karena materi dan proses penalarannya yang merupan kesalahan formal. Gagasan, pikiran, kepercayaan atau simpulan yang salah, keliru, atau cacat disebut sebagai salah nalar. Salah nalar ada dua macam: o Salah nalar induktif berupa : · kesalahan karena generalisasi yang terlalu luas, · kesalahan penilaian hubungan sebab-akibat, · kesalahan analogi. Ø Kesalahan deduktif dapat disebabkan : · kesalahan karena premis mayor tidak dibatasi; · kesalahan karena adanya term keempat; · kesalahan karena kesimpulan terlalu luas/tidak dibatasi; dan · kesalahan karena adanya 2 premis negatif. Fakta atau data yang akan dinalar itu boleh benar dan boleh tidak benar. Berikut ini salah nalar yang berhubungan dengan induktif, yaitu : A. Generelisasi terlalu luas Contoh : perekonomian Indonesia sangat berkembang B. Analogi yang salah Contoh : ibu Yuni, seorang penjual batik, yang dapat menjualnya dengan harga terjangkau. Oleh sebab itu, ibu Lola seorang penjual batik, tentu dapat menjualya dengan harga terjangkau. § Jenis – jenis salah nalar 1) Deduksi yang salah : Simpulan dari suatu silogisme dengan diawali premis yang salah atau tidak memenuhi persyaratan. Contoh : Kalau listrik masuk desa, rakyat di daerah itu menjadi cerdas. Semua gelas akan pecah bila dipukul dengan batu. 2) Generalisasi terlalu luas Salah nalar ini disebabkan oleh jumlah premis yang mendukung generalisasi tidak seimbang dengan besarnya generalisasi itu sehingga simpulan yang diambil menjadi salah. Contoh : Setiap orang yang telah mengikuti Penataran P4 akan menjadi manusia Pancasilais sejati. Anak-anak tidak boleh memegang barang porselen karena barang itu cepat pecah. 3) Pemilihan terbatas pada dua alternatif Salah nalar ini dilandasi oleh penalaran alternatif yang tidak tepat dengan pemilihan jawaban yang ada. Contoh : Orang itu membakar rumahnya agar kejahatan yang dilakukan tidak diketahui orang lain. § Penyebab Salah Nalar Salah nalar ini disebabkan oleh kesalahan menilai sesuatu sehingga mengakibatkan terjadinya pergeseran maksud. Contoh: Broto mendapat kenaikan jabatan setelah ia memperhatikan dan mengurusi makam leluhurnya. Anak wanita dilarang duduk di depan pintu agar tidak susah jodohnya. Analogi yang Salah Salah nalar ini dapat terjadi bila orang menganalogikan sesuatu dengan yang lain dengan anggapan persamaan salah satu segi akan memberikan kepastian persamaan pada segi yang lain. Contoh: Anto walaupun lulusan Akademi Amanah tidak dapat mengerjakan tugasnya dengan baik. Argumentasi Bidik Orang Salah nalar jenis ini disebabkan oleh sikap menghubungkan sifat seseorang dengan tugas yang diembannya. Contoh: Program keluarga berencana tidak dapat berjalan di desa kami karena petugas penyuluhannya memiliki enam orang anak

Sabtu, 29 September 2012

Bahasa Indonesia Sebagai jatidiri

Komunikasi adalah suatu proses dalam mana seseorang atau beberapa orang, kelompok, organisasi, dan masyarakat menciptakan, dan menggunakan informasi agar terhubung dengan lingkungan dan orang lain. dan bahasa menurut Keraf dalam Smarapradhipa (2005:1) adalah sebagai alat komunikasi antara anggota masyarakat berupa simbol bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia. Bahasa Indonesia merupakan bahasa sehari-hari yang di gunakan masyarakat Indonesia untuk menunjukan jati diri bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia telah digunakan sebagai salah satu sarana untuk meletakkan dasar kesadaran bersama terhadap nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa. Tapi pernahkah kalian menyangka perkembangan bahasa Indonesia akhir-akhir ini sedikit berkurang dan tidak menunjukan jati diri bangsa Indonesia? jika mengingat bahasa Indonesia jaman dahulu dengan jaman sekarang tentu sangat berbeda sekali dan yang awalnya bahasa Indonesia merupakan salah satu jati diri bangsa, sekarang hanya sebagai “yang penting mengerti dan terlihat high-class” dari setiap komunikasi yang terjadi. Namun dengan bahasa Indonesia yang menunjukkan “high-class” nya itu, akan mengurangi sifat nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Yang jika kita meningat kembali masa lampau, dapat kita bayangkan betapa beratnya perjuangan bahasa Indonesia, baik sebagai cerminan kehidupan budaya (jati diri bangsa) maupun sebagai sarana komunikasi sosial politik. Dalam perkembangannya, bahasa Indonesia mendapat kedudukan/posisi yang terhormat dan bermartabat setelah proklamasi kemerdekaan dengan UUD 1945-nya yang di antaranya menyebutkan bahwa "bahasa negara adalah bahasa Indonesia" (lihat Bab XV, pasal 36). Bahasa Indonesia terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman, sehingga fungsi dan kedudukannya pun bertambah. Tetapi di dalam perkembangannya, memang perkembangan bahasa Indonesia merupakan yang aling mudah terpengaruh oleh bahasa lainnya. Bahasa Indonesia kita ini merupakan bahasa yang paling mudah bahkan mungkin bisa dikatakan sebagai bahasa yang paling cepat perkembangannya. Sejak diresmikannya Bahasa Indonesia pada saat proklamasi hingga sekarang, Proses perkembangan Bahasa Indonesia telah banyak mengalami perubahan, sampai akhirnya banyak ‘kategori’ Bahasa Indonesia yang baru. Salah satu contoh perubahan bahasa Indonesia adalah bisa kita lihat seperti misalnya Bahasa Gaul. Bahasa Gaul merupakan bahasa yang paling dominan di kalangan anak-anak muda Indonesia di zaman berteknologi masa depan seperti sekarang, Karena sebenarnya Bahasa Gaul juga merupakan berasal dari Bahasa Indonesia yang mengalami proses perkembangan bahasa. Dengan mengubah-ubah bahasa Indonesia dengan bahasa Gaul itu melunturkan nilai-nilai jati diri bangsa Indonesia. Di zaman teknologi dan globalisasi ini, masyarakat Indonesia sangat konsumtif menggunakan handphone di samping untuk kebutuhan sehari-harinya dan sangat praktis untuk dibawa-bawa. Dengan adanya fasilitas handphone tersebut misalnya SMS (Short Message Service) dan BBM (Blackberry Message). Sesuai dengan namanya, yaitu bahasa SMS, maka sudah bisa dipastikan artinya tidak akan jauh-jauh dari sifat penyampaian pesan dari SMS (Short Message Service) itu sendiri. Memangnya seperti apa sifat pesan SMS itu? yang pasti pesan SMS tersebut sangat singkat dan masyarakat akan mempersingkat bahasa Indonesia tersebut. Sesuai dengan kenyataan, bahwa biasanya pesan SMS itu sangat dibatasi dalam jumlah karakter yang digunakan, tidak terkecuali dengan spasi. Karena jumlah karakter yang digunakan dalam pesan SMS itu sangat terbatas, sehingga jika kita menggunakan Bahasa Indonesia secara baik dan benar, maka tentu saja akan mempersulit dalam pengiriman pesan SMS tersebut. Sehingga ini membuat perkembangan Bahasa Indonesia terkesan aneh dan ngaco dan membuat jati diri bangsa terkesan hilang. Meski saya menulis artikel tentang perkembangan bahasa Indonesia, itu bukan berarti menandakan saya menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar. Dengan pembuatan artikel saya ini, justru membuat saya sadar untuk belajar memperbaiki bahasa Indonesia yang kita tahu sebagai nilai jati diri bangsa Indonesia, karena jujur saja saya tidak tahu persis seperti apa penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar itu dan saya sering menggunakan bahasa asing di dalam berbagai sosial media. Dan semoga saja, perkembangan Bahasa Indonesia sekarang ini tidak melunturkan jati diri bangsa Indonesia. dan untuk anak-anak muda bangsa Indonesia tidak akan melupakan bagaimana susah dan sulit di masa Indonesia Tempo dulu. Karena saya di sini juga belajar untuk memahami bahasa Indonesia yang baik dan benar, Indonesia pasti bisa maju. http://tamaliah16.blogspot.com/2012/09/bahasa-sebagai-bahasa-jati-diri.html

Sejarah bahasa Indonesia

) Perkembangan Bahasa Indonesia Sebelum Merdeka Pada dasarnya Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. Pada zaman Sriwijaya, bahasa Melayu di pakai sebagai bahasa penghubung antar suku di Nusantara dan sebagai bahasa yang di gunakan dalam perdagangan antara pedagang dari dalam Nusantara dan dari luar Nusantara. Perkembangan dan pertumbuhan Bahasa Melayu tampak lebih jelas dari berbagai peninggalan-peninggalan misalnya: Tulisan yang terdapat pada batu Nisan di Minye Tujoh, Aceh pada tahun 1380 Prasasti Kedukan Bukit, di Palembang pada tahun 683. Prasasti Talang Tuo, di Palembang pada Tahun 684. Prasasti Kota Kapur, di Bangka Barat, pada Tahun 686. Prasati Karang Brahi Bangko, Merangi, Jambi, pada Tahun 688. Dan pada saat itu Bahasa Melayu telah berfungsi sebagai: Bahasa kebudayaan yaitu bahasa buku-buku yang berisia aturan-aturan hidup dan sastra. Bahasa perhubungan (Lingua Franca) antar suku di indonesia Bahasa perdagangan baik bagi suku yang ada di Indonesia maupun pedagang yang berasal dari luar indonesia. Bahasa resmi kerajaan. Bahasa melayu menyebar ke pelosok Nusantara bersamaan dengan menyebarnya agama Islam di wilayah Nusantara, serta makin berkembang dan bertambah kokoh keberadaannya karena bahasa Melayu mudah di terima oleh masyarakat Nusantara sebagai bahasa perhubungan antar pulau, antar suku, antar pedagang, antar bangsa dan antar kerajaan. Perkembangan bahasa Melayu di wilayah Nusantara mempengaruhi dan mendorong tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa persatuan bangsa Indonesia, oleh karena itu para pemuda indonesia yang tergabung dalam perkumpulan pergerakan secara sadar mengangkat bahasa Melayu menjadi bahasa indonesia menjadi bahasa persatuan untuk seluruh bangsa indonesia. (Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928). 2) Perkembangan Bahasa Indonesia Sesudah Merdeka Bahasa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928. Pada saat itu, para pemuda dari berbagai pelosok Nusantara berkumpul dalam rapat, para pemuda berikrar: Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, Tanah Air Indonesia. Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia. Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Ikrar para pemuda ini di kenal dengan nama “Sumpah Pemuda”. Unsur yang ketiga dari “Sumpah Pemuda” merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa indonesia. Pada tahun 1928 bahasa Indonesia di kokohkan kedudukannya sebagai bahasa nasional. Bahasa Indonesia di nyatakan kedudukannya sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945, karena pada saat itu Undang-Undang Dasar 1945 di sahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Di dalam UUD 1945 di sebutkan bahwa “Bahasa Negara Adalah Bahasa Indonesia,(pasal 36). Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, telah mengukuhkan kedudukan dan fungsi bahasa indonesia secara konstitusional sebagai bahasa negara. Kini bahasa indonesia di pakai oleh berbagai lapisan masyarakat indonesia. Peresmian Nama Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan bahas persatuan bangsa indonesia. Bahasa indonesia di resmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. Di Timor Leste, Bahasa Indonesia berposisi sebagi bahasa kerja. Dari sudut pandang Linguistik, bahasa indonesia adalah salah satu dari banyak ragam bahasa Melayu. Dasar yang dipakai adalah bahasa Melayu-Riau dari abad ke-19. Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan akibat penggunaannya sebagi bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan “Bahasa Indonesia” di awali sejak di canangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan “Imperialisme bahasa” apabila nama bahasa Melayu tetap di gunakan. Proses ini menyebabkan berbedanya Bahasa indonesia saat ini dari varian bahasa Melayu yang di gunakan di Riau maupun Semenanjung Malaya. Hingga saat ini, bahasa indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing. Meskipun di pahami dan di tuturkan oleh lebih dari 90% warga indonesia, bahasa indonesia bukanlah bahasa ibu bagi kebanyakan penuturnya. Sebagian besar warga indonesia menggunakan salah satu dari 748 bahasa yang ada di indonesia sebagai bahasa Ibu. Penutur Bahasa indonesia kerap kali menggunakan versi sehari-hari (kolokial) atau mencampur adukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa Ibunya. Meskipun demikian , bahasa indonesia di gunakan di gunakan sangat luas di perguruan-perguruan. Di media massa, sastra, perangkat lunak, surat-menyurat resmi, dan berbagai forum publik lainnya, sehingga dapatlah dikatakan bahwa bahasa indonesia di gunakan oleh semua warga indonesia. Bahasa Melayu dipakai dimana-mana diwilayah nusantara serta makin berkembang dengan dan bertambah kukuh keberadaannya. Bahasa Melayu yang dipakai didaerah-daerah diwilayah nusantara dalam pertumbuhan dipengaruhi oleh corak budaya daerah. Bahasa Melayu menyerap kosa kata dari berbagai bahasa, terutama dari bahasa sanskerta, bahasa Persia, bahasa Arab, dan bahasa-bahasa Eropa. Bahasa Melayu pun dalam perkembangannya muncul dalam berbagai variasi dan dialek. Perkembangan bahasa Melayu diwilayah nusantara mempengaruhi dan mendorong tumbuhnya rasa persaudaraan dan persatuan bangsa Indonesia. Komikasi rasa persaudaraan dan persatuan bangsa Indonesia. Komunikasi antar perkumpulan yang bangkit pada masa itu menggunakan bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia, yang menjadi bahasa persatuan untuk seluruh bangsa Indonesia dalam sumpah pemuda 28 Oktober 1928. Untuk memperoleh bahasa nasionalnya, Bangsa Indonesia harus berjuang dalam waktu yang cukup panjang dan penuh dengan tantangan. Perjuagan demikian harus dilakukan karena adanya kesadaran bahwa di samping fungsinya sebagai alat komunikasi tunggal, bahasa nasional sebagai salah satu ciri cultural, yang ke dalam menunjukkan sesatuan dan keluar menyatakan perbedaan dengan bangsa lain. Ada empat faktor yang menyebabkan Bahasa melayu diangkat menjadi bahasa Indonesia, yaitu: Bahasa melayu adalah merupakan Lingua Franca di Indonesia, bahasa perhubungan dan bahasa perdagangan. Sistem bahasa melayu sederhana, mudah di pelajari karena dalam bahasa melayu tidak di kenal tingkatan bahasa (bahasa kasar dan bahasa halus). Suku Jawa, Suku Sunda, dan Suku2 yang lainnya dengan sukarela menerima bahasa melayu menjadi bahasa indonesia sebagai bahasa nasional. Bahasa melayu mempunyai kesanggupan untuk di pakai sebagai bahasa kebudayaan dalam arti yang luas. http://jaririndu.blogspot.com/2012/01/sejarah-perkembangan-bahasa-indonesia.html

Sabtu, 09 Juni 2012

Tugas ( Perlindungan Konsumen )

PERLINDUNGAN KONSUMEN 1. Pengertian konsumen Pengertian Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.” Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir. Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain. 2. Asas dan tujuan perlindungan konsumen tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah: 1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri 2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa 3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen 4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi 5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha 6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah: 1. Asas manfaat Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya. 2. Asas keadilan Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang. 3. Asas keseimbangan Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi. 4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. 5. Asas kepastian hukum Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum 6. Hak dan kewajiban konsumen 3. Hak dan kewajiban konsumen Hak-hak Konsumen Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah : 1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah : 1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; 2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; 3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; 4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. 4. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah: 1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; 3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen; 4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah: 1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; 2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; 3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; 5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; 6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha. Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha. Kewajiban-kewajiban pelaku usaha juga sangat erat kaitannya dengan larangan dan tanggung jawab pelaku usaha yang akan kita bahas nanti. 5. Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha Dalam UU PERLINDUNGAN KONSUMEN bab 4 pasal 8 dan 9 perbuatan yang di larang bagi pelaku usaha adalah Pasal 8 (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto,dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud (3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar (4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran Pasal 9 (1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor , persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu i. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain j. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti (2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan (3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut 6. Tanggung jawab pelaku usaha Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum. Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen. Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19 Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila : 1. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ; 2. cacat barabg timbul pada kemudian hari; 3. cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ; 4. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ; 5. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan. 7. Sanksi-sanksi Pelaku Usaha Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sanksi Perdata : • Ganti rugi dalam bentuk : o Pengembalian uang atau o Penggantian barang atau o Perawatan kesehatan, dan/atau o Pemberian santunan • Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25 Sanksi Pidana : • Kurungan : o Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18 o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f Sumber : http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/konsumen/asiamaya_uu_perlindungan_konsumen_bab4.htm vegadadu.blogspot.com/2011/04/tanggung-jawab-pelaku-usaha.html http://www.tunardy.com/asas-dan-tujuan-hukum-perlindungan-konsumen/ http://www.tunardy.com/hak-dan-kewajiban-pelaku-usaha/ http://definisipengertian.com/2011/pengertian-konsumen/ http://www.ylki.or.id/hak-dan-kewajiban-konsumen http://syafiqri.blogspot.com/2011/05/sanksi-pelaku-usaha-perlindungan.html

Tulisan ( Hak Cipta )

STUDI KASUS HAK CIPTA PENGERTIAN HAK CIPTA Definisi tentang hak cipta dapat ditemui diberbagai literature, dan salah satunya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dalam pasal 1 ayat 1 disebutkah bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak eklusif disini mengandung pengertian bahwa tidak ada pihak lain yang boleh melakukan kegiatan pengumuman atau memperbanyak karya cipta tanpa seizin pencipta, apalagi kegiatan tersebut bersifat komersil. STUDI KASUS Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta. Padahal jika praktek seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah Air. Kita tentu pernah mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir karya orang lain. Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkrinya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, Digitalisasi koleksi dan layanan foto kopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Tanah Air. Perpustakaan menghimpun dan melayankan berbagai bentuk karya yang dilindungi hak ciptanya. Buku, jurnal, majalah, ceramah, pidato, peta, foto, tugas akhir, gambar adalah sebagai format koleksi perpustakaan yang didalamnya melekat hak cipta. Dengan demikian maka perpustakaan sebenarnya sangat erat hubungannya dengan hak cipta. Bagaimana, tidak di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak berhati-hati atau memiliki rambu-rambu yang jelas dalam pelayanan perpustakaan justru perpustakaan dapat menyuburkan praktek pelanggaran hak cipta. Untuk itu dalam melayankan berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan, maka perpustakaan perlu berhati-hati agar layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan merupakan salah satu bentuk praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya perpustakaan dapat dijadikan sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi tentang hak cipta. Layanan foto kopi, digitalisasi koleksi serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan isu serta layanan perpustakaan yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan perlu memberikan pembatasan yang jelas mengenai layanan foto kopi sehingga layanan ini tidak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan digitalisasi koleksi, perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga perlu menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan dengan cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna perpustakaan. Foto kopi di perpustakaan Praktek Foto kopi dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hak cipta. Hal ini disebabkan karena foto kopi berarti memperbanyak suatu karya tanpa izin dari pengarang dan menerima keuntungan ekonomi atas jasa foto kopi yang diberikan Kegiatan foto kopi di perpustakaan dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu foto kopi untuk pengadaan koleksi perpustakaan serta layanan foto kopi yang disediakan bagi pengguna perpustakaan. Kegiatan foto kopi untuk pengadaan koleksi perpustakaan bertujuan untuk memenuhi kepentingan perpustakaan, sedangkan layanan foto kopi bagi pengguna perpustakaan bertujuan untuk memudahkan pengguna perpustakaan. Tidak dapat dipungkiri bahwa sering dijumpai koleksi perpustakaan yang merupakan hasil foto kopi. Padahal kegiatan foto kopi ini merupakan suatu bentuk pelanggaran hak cipta. Hal ini disebabkan oleh masalah klasik yang selalu dihadapi perpustakaan yaitu keterbatasan dana. Perpustakaan idealnya mampu menjadi institusi pelopor penegakan hak cipta. Kalaupun suatu koleksi perpustakaan terpaksa difoto kopi itu didasarkan pada alasan bahwa buku tersebut tidak ada d ipasaran dan tidak akan dicetak lagi oleh penerbit atau buku tersebut merupakan buku asing. Buku-buku asing harganya sangat mahal sehingga dalam kegiatan pengadaan perpustakaan cukup membeli satu eksemplar buku asing tersebut kemudia jumlahnya diperbanyak dengan di foto kopi. Untuk kegiatan layanan foto kopi bagi pengguna perpustakaan, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak cipta maka apabila pengguna ingin memfoto kopi sebuah buku pengguna tersebut disarankan untuk mencari buku yang dibutuhkan di toko buku. Apabila buku yang dibutuhkan tidak ada di toko buku baru buku tersebut diizinkan untuk difoto kopi dengan segala resiko menjadi tanggung jawab pengguna perpustakaan tadi. Dengan berbagai usaha diatas, maka perpustakaan telah berpartisipasi dalam penegakan hak cipta. Jangan sampai karena alasan mudahnya masyarakat memfoto kopi buku menyebabkan para pengarang enggan menulis. Hal ini tentu akan berdampak terhadap produktivitas penerbitan buku-buku berkualitas di perpustakaan serta menghambat usaha pencerdasan bangsa. Usaha ini memang belum banyak disadari oleh perpustakaan dan perpustakaan dimana kita bekerja dapat memulainya sebagai bentuk penghormatan kepada hak cipta. Minimalisasi plagiasi Praktek plagiasi di Indonesia untuk memperoleh gelar mulai dari sarjana sampai professor pernah terjadi. Hal ini terjadi menunjukkan sikap masyarakat yang kurang menghargai karya orang lain. Untuk meminimalkan terjadinya praktek plagiasi, berbagai perpustakaan memiliki strategi tersendiri. Ada perpustakaan yang melakukan proteksi berlebih terhadap tugas akhir sivitas akademiknya sehingga tidak mengizinkan pengguna mengakses ruangan tersebut. koleksi tugas akhir diberlakukan layaknya benda pusaka yang tidak boleh disentuh, padahal tugas akhir merupakan karya ilmiah yang akan bermanfaat apabila banyak orang yang dapat mengaksesnya atau dengan katalain eksistensi koleksi tersebut tidak percuma. Ada juga perpustakaan yang memberikan izin kepada pengguna untuk mengakses koleksi tugas akhir dan bahkan memfoto kopi koleksi tugas akhir tersebut. Semua perpustakaan memiliki kebijakan tersendiri dengan pertimbingan tertentu dan dalam kasus ini tidak ada yang benar atau salah. Akan tetapi kebijakan apapun yang diterapkan setidaknya mengedepankan azas manfaat dari keberadaan suatu koleksi. Perpustakaan tidak perlu takut koleksi yang dimiliki akan dijiplak apabila memiliki sistem yang mampu mentedeksi kegiatan plagiasi sejak dini. Caranya dengan memiliki sistem temu kembali informasi yang memungkinkan mengetahui isi keseluruhan dari tugas akhir, laporan penelitian atau koleksi perpustakaan lainnya. Dengan katalain katalog yang dimiliki perpustakaan dilengkapi dengan abstrak. Kemudian katalog tersebut publikasikan melalui internet (katalog online) yang memungkinkan setiap orang mengakses katalog tersebut tanpa dihalangi oleh waktu dan tempat. Apabila setiap orang dapat mengakses katalog yang memungkinkan masyarakat mengetahui isi suatu tugas akhir atau karya ilmiah lainnya, maka ini merupakan suatu bentuk control sosial. Kontrol sosial ini akan memaksa orang berpikir dua kali untuk melakukan plagiasi karena dengan karena dari katalog online tersebut dapat dengan mudah diketahui suatu karya hasil plagiasi atau bukan. Selain itu perpustakaan juga dapat menyisipkan materi teknik penulisan dan hak cipta dalam kegiatan pendidikan pemakai yang dilaksanakan perpustakaan. Terkadang mahasiswa tidak mengetahui bahwa karya tulisannya termasuk kedalam kategori karya hasil plagiat karena tidak mengetahui bagaimana teknik penulisan karya ilmiah yang benar, misalnya dengan mencantumkan referensi dari setiap kutipan yang digunakan dalam karya ilmiah yang disusunnya. Perpustakaan juga dapat menyelipkan materi mengenai hak cipta dalam kegiatan pendidikan pemakai sehingga semakin memotivasi penggun perpustakaan untuk sadar hak cipta. sumber : http://chobish.wordpress.com/2011/03/19/perpustakaan-dan-pelanggaran-hak-cipta/ http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002 http://intankartikaningrum.blogspot.com/2012/04/materi-dan-studi-kasus-hak-cipta.html

Minggu, 03 Juni 2012

Tulisan (Definisi Hukum Perikatan )

Definisi Hukum Perikatan Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakaidalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orangyang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi,meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan,letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yangmengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undangatau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yangterjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukumharta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law). Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistemterbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yangsifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telahdisepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yangsangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambuttidak sampai botak. Dan syarat sahnya perikatan yaitu; 1. Obyeknya harus tertentu.Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.2. Obyeknya harus diperbolehkan.Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.3. Obyeknya dapat dinilai dengan uang.Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan4. Obyeknya harus mungkin.Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil. Sumber Hukum Perikatan Pada dasarnya, ada sedikit kemiripan antara hukum perdata di Indonesia dengan di Mesir,dikarenakan negara Mesir sendiri mengadopsi hukum dari Perancis, sedangkan Indonesiamengadopsi hukum dari Belanda, dan Hukum Perdata Negara Belanda berasal dari HukumPerdata Perancis (yang terkenal dengan nama Code Napoleon ). Jadi, hukum perdata yang diIndonesia dengan di Mesir pada hakikatnya sama. Akan tetapi hanya bab dan pembagiannya sajayang membedekannya dikarenakan berasal dari satu nenek moyang yang sama.Dalam tulisan ini, penulis ingin menitikberatkan sumber-sumber perikatan dari negara Mesir,dengan tidak lupa juga membahas sumber-sumber perikatan dari Negara Indonesia, gunamenambah wawasan intelektual kita semua.Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang,dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagimenjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.Contoh dalam perikatan yang timbul karena perbuatan menurut hukum contohnya; menguruskepentingan orang lain secara sukarela sebagaimana tertera dalam pasal 1354, dan pembayaranyang tak terutang tertera dalam pasal 1359. Contoh dari perikatan yang timbul dari undang-undang melulu telah tertera dalam pasal 104 mengenai kewajiban alimentasi antara kedua orangtua, misalnya; Ahmad menikah dengan Fatimah, pada dasarnya Ahmad dan Fatimah hanyamelakukan akad nikah, dengan adanya akad nikah maka timbulah suatu keterikatan yang lainnyayaitu saling menjaga, menafkahi dan memelihara anak mereka bila lahir nantinya. Contoh laindari undang-undang melulu telah tertera dalam pasal 625 mengenai hukum tetangga; yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Selain itu, juga terdapat pula perikatan yang timbul karena melawan hukum. Contohnya; mengganti kerugian terhadap orangyang dirugikan, sebagaimana tertera dalam pasal 1365 KUH Perdata.Adapun, sumber-sumber pokok perikatan yang ada di Mesir adalah adanya perjanjian (keinginankedua belah pihak) dan tidak adanya perjanjian (muncul karena ketidaksengajaan atau muncultanpa keinginan kedua belah pihak). Dan definisi perjanjian secara epistimologi adalah arrobt(u) atau perikatan, dan secara etimologi; kesepakatan kedua belah pihak atau lebih untuk melakukansesuatu hal yang telah disepakati. Dan syarat syahnya perjanjian harus adanyakeridhoan/kesepakatan antara kedua belah pihak, jadi di dalam isi perjanjian, kedua belah pihak harus saling mengetahui maksud dari perjanjian tersebut, dan tidak boleh hanya menguntungkansatu pihak saja. Dan syarat yang lainnya, adanya obyek yang halal, yang tidak melanggar undang-undang dan norma-norma kehidupan di masyarakat. Dan sumber tidak adanya perjanjiandapat dibagi menjadi; pertanggung jawaban yang timbul karena kelalaian, memperkaya diritanpa alasan, dan undang-undang.Dan di sini penulis sesuai ingin membahas sumber-sumber perikatan (Mesir) yang bersumber dari tanpa adanya perjanjian, bisa jadi karena kediaksengajaan atau muncul ta 1. Pengertian Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua subyek hukum yang memberikan hak padasatu pihak untuk menuntut suatu prestasi dari pihak lainnya, sedang kan pihak lainnya tersebut berkewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut. Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dari seseorang/suatu pihak atau lebih yangmengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang dari pihak/lebih.Sumber perikatan: 1. Perikatan (ps 1233 KUHPdt ): Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karenaundang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu,atau untuk tidak berbuat sesuatu (ps.1234) 2. Persetujuan (ps.1313 KUHPdt) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satuorang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. 3. Undang-undang (ps.1352 KUHPdt) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbuldari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orangPerbuatan Hukum: • Perbuatan halal (ps.1354 KUHPdt) : Jika seseorang dengan sukarela tanpa ditugaskan,mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan ini, hinggaorang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. • Perbuatan melawan hukum (ps.1365 KUHPdt) : Tiap perbuatan yang melanggar hukumdan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkankerugian itu karena kesalahannya, untuk mengganti kerugian tersebut.Hubungan antara Perikatan dan Perjanjian:Perikatan adalah pengertian abstrak sedang perjanjian suatu peristiwa hukum yang konkrit.Jadi hubungan keduanya: Bahwa perjanjian menerbitkan suatu perikatan, sedang perjanjianadalah salah satu sumber perikatan. Sumber lain dari perikatan adalah undang-undang.Sumber perikatan:a) Perikatan yang bersumber dari undang-undang, b) Perikatan yang bersumber dari perjanjian

BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara. Ciri-Ciri BUMN Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank. [sunting]Indonesia Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. [sunting]Jenis-Jenis BUMN Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah: [sunting]Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut: Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang Modalnya berbentuk saham Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan Dipimpin oleh direksi Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan Tidak mendapat fasilitas negara Tujuan utama memperoleh keuntungan Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata Pegawainya berstatus pegawai swasta Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS. Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah: Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN Persero yang bergerak di bidang hankam negara Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).

Yayasan

Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004. Pendirian yayasan Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Organ yayasan Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Kewajiban audit Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia Penggabungan dan pembubaran Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum. [sunting]Referensi PP RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No.16 Tahun 2001 UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan

Koperasi

1. Definisi Koperasi Koperasi berasal dari kata Co-Operative, Co berarti bersama, Operative berarti bekerja/operasi, sehingga secara herfiah bebrarti bekerjasama Koperasi memiliki kedudukan yang strategis, yaitu  Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat.  Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berwatak sosial  Koperasi sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional-memajukan kesejahteran anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangaka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD Tahun 1945. Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 1 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian) Koperasi adalah sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bergabung membentuk usaha bersama untuk kepentingan bersama, saling tolong menolong mensejahteraan dan member manfaat bagi segenap anggota maupun masyarakat sekitarnya. Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis (ICA, 1995). Koperasi berarti sekumpulan orang-seorang atau badan hukum yang bekerjasama atas dasar sukarela menyelanggarakan organisasi dan usaha koperasi untuk memperbaiki kehidupan anggota-anggotanya. 2. inisiasi & Partisipasi Berkoperasi Tujuan usaha koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan anggotanya atau bermotif pelayanan kepada para anggotanya. Koperasi mewujudkan demokrasi ekonomi melalui kebersamaan, kekeluargaan, keterbukaan, kebertanggungjawaban, dan demokrasi. Anggota koperasi memiliki peran yang menentukan dalam proses manajemen dan pengambilan keputusan organisasi maupun jalanya usaha koperasi. Anggota berkedudukan sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa dari perusahaan koperasi. Anggota berpartisipasi aktif dalam pemupuk modal, pemanfaatan pelayanan, menanggung resiko, dan terlibat aktif dalam pengambilan keputusan. Partisipasi anggota dan manajemen koperasi menjadi pilar keberhasilan koperasi. Setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama, satu anggota satu suara. 3. ciri-ciri/Karakteristik Pokok Koperasi Swadaya koperasi (self help cooperative) mempunyai satu kepentingan ekonomi yang sama beritikad diselesaikan secara bersama saling membantu atas dasar kekuatanya sendiri atau Kelompok Koperasi (cooperative group); bertekad mencapai tujuan bersama untuk meningkatkan kemampuan ekonomi bersama secara lebih baik melalui usaha bersama secara lebih baik melalui usaha bersama, membentuk organisasi (mengangkat pengurus-pengawas, menetapkan tata cara pengambilan keputusan), dan rapat anggota dijadikannya sebagai kekuasaan tertinggi) Perusahaan Koperasi (cooperative Enterprise); untuk mencapai tujuan dan kepentingan ekonomi kelompok, dibentuklah alat perjuangan ekonomi bersama yang disebut perusahaan koperasi, perusahaan yang didirikan- dimiliki – dimodali – dibiayai – dikelola – diawasi dan dimanfaatkan bersama oleh para anggotanya. Promosi Anggota (member’s Promotion) berarti bahwa koperasi menyelenggarakan berbagai kegiatan pelayanan barang-jasa yang dibutuhkan dan dapat menunjang sekaligus mempromosikan perbaikan kemampuan ekonomi rumah tangga maupun kesejahteraan anggota. 4. Nilai-Nilai Dasar Koperasi Nilai-nilai koperasi dapat dibedakan antara nilai-nilai etis dengan nilai-nilai fundamental. Nilai etis koperasi bertitik-tolak pada nilai-nilai yang diperkenalkan oleh para perintis koperasi, yaitu kejujuran dan keterbukaan. Sedangakan niali-nilai fundamental koperasi lebih bersifat universal, artinya berawal dari semangat untuk memperbaiki nasib penghidupan sendiri berdasarkan prinsip tolong-menolong. Nilai-nilai fundamental ini antara lain menolong diri sendiri (self help), tanggung jawab sendiri (self-responsibility), demokrasi (democracy), persamaan (equality), keadilan (equity), dan solidaritas (solidarity). Menurut Mohammad Hatta, koperasi membawa semangat baru, yaitu menolong diri sendiri (self-help). Dalam koperasi, setiap individu dapat mengoptimalkan kemampuan pribadi yang diintergrasikan dalam konteks kebersamaan (individualitas dalam kolektivitas). Rasa percaya diri yang tumbuh karena adanya kebersamaan akan menyadarkan setiap individu bahwa mereka akan menghadapi berbagai kesulitan ekonomi yang relative sama. Mereka akhirnya yakin bahwa semua kesulitan ekonomi akan dapat diatasi dengan usaha bersama Usaha bersama ini tentu akan terus berjalan secara harmonis jika setiap individu mampu memelihara kejujuran dan keterbukaan. Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama berdasarkan prinsip tolong-menolong (self help) ini terbukti telah mampu mengantarkan koperasi konsumsi di Rochdale Inggris mencapai puncak kejayaan. Koperasi yang semula hanya beranggota 28 orang dengan modal ini kini telah berkembang pesat sekali. Bidang usahanya tidak hanya konsumsi, tetapi juga distribusi, produksi, dan bahkan merambah ke bidang sosial. Mungkin juga tidak ada yang menyangka bahwa koperasi Rochdale merupakan perintis department store yang banyak kita jumpai sekarang. Hingga pantaslah apabila para pelopor koperasi Rochdale ini kemudian dijuluki sebagai pelopor koperasi Rochdale yang jujur (the equitable pioneers of Rochdale) Nilai Dasar Koperasi meliputi : 1. menolong diri sendiri 2. keadilan 3. kesetiakawanan 4. musyawarah untuk mufakat/Demokratis 5. persamaan 6. swatanggung jawab 7. kejujuran 8. tanggung jawab sosial 9. kepedulian terhadap orang lain 5. prinsip-prinsip Koperasi Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Prinsip-prinsip koperasi adalah : 1) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota mereka dapat dengan bebas menentukan pilihanya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Koperasi adalah organisasi yang bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin (gender), latar belakang sosial,ras, politik atau agama. Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun (Penjelasan UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 Ayat 1a) 2) Pengelolaan Koperasi dilakukan secara Demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawali oleh para anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Dalam Koperasi primer, para anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dan koperasi pada tingkat-tingkat lainnya juga dikelola secara demokratis. Pengelola demokratis berarti:  Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi  Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus Pengurus dipilih dari dan oleh anggota  Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota  Kebijakan pengurus dikendalikan oleh anggota melalui pengawas  Laporan keuangan dan berbagai kegiatan koperasi disajikan secara terbuka, transparan dan bertanggungjawab  Satu anggota memiliki satu hak suara. 3) Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.  Pembagian SHU dihitung secara proporsional berdasrkan nilai transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku. Setiap transaksi anggota tercatat di dalam basis data dan pembukan koperasi  Besaran prosentasi SHU yang dibagikan kepada anggotanya ditentukan dalam rapat anggota koperasi. 4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Penggunaan modal dalam koperasi ditujukan bagi kemanfaatan anggota, bukan hanya sekedar mencari keuntungan. Anggota memperoleh bunga yang terbatas atas modal. Anggota memperolehkan keuntungan dalam bentuk lain pelayanan, pendidikan anggota, penyediaan produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi. 5) Kemandirian Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Modal sendiri koperasi berasal dari anggota. Pengelola koperasi adalah pengurus koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota. Koperasi membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri serta diawali oleh para anggotanya. Apabila koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk pemerintah, atau memupuk modal dari sumber luar, koperasi melakukanya berdasarkan persyaratan yang menjamin pengawasan demokratis yang dilakukan oleh para anggotanya dan mempertahankan otonomi. 6) Kemandirian Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali pemahaman, kesadaran dan keteremapilan dari anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan melalui pendidikan. Besarnya biaya koperasi ditingkatkan ditentukan oleh anggota dalam rapat anggota. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota, wakil-wakil anggota yang dipilih oleh rapat anggota, serta manajer dan karyawan, agar mereka dapatmelaksanakan tugasnya lebih efektif bagi perkembangan koeperasinya. Koperasi memberikan penerangan kepada masyarakat umum tentang hakikat perkoperasian dan manfaat berkoperasi. 7) Kerjasama antar Koperasi Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain tingkat Lokal,Regional, Nasional maupun Internasional. Koperasi melayanani para anggotanya sacara efektif dengan membangun jaringan dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama melalui organisasi koperasi tingkat lokal, nasional, regional dan internasional. Di Indonesia Koperasi-Koperasi primer dalam dapat membentuk pusat dan induk di tingkat dapat membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional. 6. Perangkat Organisasi Koperasi Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi yang ada pada anggota sehingga potensi tersebut menjadi kekuatan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melakukan proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakuakn bila suber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreasi (inovasi) srta dilambangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugas membangkitakan potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berpikir selakah lebih maju di dalam member manfaat disbanding pesaing, hanya dengan itu anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya. 7. Rapat Anggota Koperasi Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan: 1. Anggaran Dasar, 2. Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi, 3. Pemilihan, pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas, 4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan keuangan, 5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya, 6. Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi. Anggota koperasi adalah pemiliki dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda anggota koperasi), merupakan ciri univerasal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi. Identitas anggota koperasi yang unikinilah yang membangun kekuatan produk dari koperasi, jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama dari sekolompok individ. karena itu lebih tepat apabila koperasi disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari sekelompok orang-orang atau sekolompok badan hukum koperasi. Pada dasarnya, Rapat Anggota koperasi berfungsi : 1. Mengesahkan AD, ART & peraturan khusus 2. Mengesahkan program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi 3. Mengakat&memberhentikan pengawas 4. Mengakat&memberhentikan pengurus 5. Mengesahkan laporan pengawasan dan pengurus 6. Menetapkan pembagian dan penggunaan SHU 7. Menetapkan kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan usaha

PT (Perseroan Terbatas)

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut. Syarat Pendirian PT Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT) Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur Nomor NPWP Penanggung jawab Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna) Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman. Siap disurvei Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut: Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1)) Akta Notaris yang berbahasa Indonesia Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3) Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4) Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33) Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3) Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA [sunting]Mekanisme Pendirian PT Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut: Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas) Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM. Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

Bnetuk bentuk Baadan Usaha

LANGKAH PERTAMA MEMULAI BISNIS adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. Jika Anda hanya berniat membuka usaha jualan bakso, maka Anda tidak perlu repot-repot mendirikan PT (Perseroan Terbatas) – Anda cukup membuat gerobak bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi perkembangan bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT – untuk mengantisipasi bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas. Perusahaan Perseorangan Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha. Persekutuan Perdata Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan. Persekutuan Firma Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain. Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu. Karena pada dasarnya Firma merupakan bentuk Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan dengan perjanjian. Menurut pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang Hukum Dagang – perjanjian Firma harus berbentuk akta otentik – akta notaris. Meski harus dengan akta otentik, namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat menjadi alasan untuk merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat dibuat dengan akta dibawah tangan – bahkan perjanjian lisan – namun dalam proses pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak dapat digunakan oleh para sekutu sebagai alasan untuk mengingkari eksistensi Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Firma itu berdomisili. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV) Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif. Perseroan Terbatas (PT) Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT terbagi atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta Pendiriannya, yaitu nilai yang menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian Modal Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang secara nyata telah disetorkan. Untuk menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. Secara umum, tugas RUPS adalah menentukan kebijakan perusahaan. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sehingga Direksi dapat mewakili perseroan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat kepada Direksi. (Legal Akses). Sumber : http://legalakses.com/bentuk-bentuk-badan-usaha/

Azaz HUkum Perikatan

Asas bahwa kekayaan debitur dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang-utangnya tercantum dalam Pasal 1131 BW. Baik Undang-undang maupun para pihak dapat menyimpang dari asas terebut, yaitu antara lain dalam hal : Schuld tanpa Haftung. Hal ini dapat kita jumpai pada perikatan alam (natuurlijke verbintenis). Dalam perikatan alam sekalipun debitur mempunyai utang (Schuld) kepada kreditur, namun jika debitur tidak mau memenuhi kewajibannya kreditur tidak dapat menuntut pemenuhannya. Sebagai contoh dapat dikemukakan utang yang timbul dari perjudian. Sebaliknya jika debitur memenuhi prestasinya, ia tidak dapat menunut kembali apa yang ia telah bayarkan. Schuld dengan Haftung Terbatas. Dalam hal ini debitur tidak bertanggungjawab dengan seluruh harta kekayaannya, akan tetapi terbatas sampai jumlah tertentu atau atas barang tertentu. Contoh : ahli waris yang menerima warisan dengan hak pendaftaran berkewajiban untuk membayar schuld daripada pewaris sampai sejumlah harta kekayaan pewaris yang diterima oleh ahli waris tersebut. Haftung dengan Schuld pada orang lain. Jika pihak ketiga menyerahkan barangnya untuk dipergunakan sebagai jaminan oleh debitur kepada kreditur, maka walaupun dalam hal ini pihak ketiga tidak mempunyai utang kepada kreditur, akan tetapi ia bertanggungjawab atas utang debitur dengan barang yang dipakai sebagai jaminan. Tempat Pengaturan Hukum Perikatan Ada perbedaan mengenai tempat hukum perikatan dalam Hukum Perdata. Apabila dilihat lebih jauh dari segi sistematikanya, ternyata hukum perdata di Indonesia mengenal dua sitematika yaitu menurut doktrin atau ilmu pengetahuan hukum dan menurut KUH Perdata. Pembagian menurut doktrin atau ilmu pengetahuan hukum, yaitu Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi. Hukum tentang keluarga/hukum keluarga Hukum tentang harta kekayaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda. v Hak Kekayaan Absolut ü Hak Kebendaan ü Hak Atas Benda-benda immateriil. v Hak Kekayaan Relatif Hukum waris. Berdasarkan pembagian sistematika hukum perdata di Indonesia menurut doktrin atau ilmu pengetahuan, diketahui bahwa tempat hukum perikatan ada di bagian hukum tentang harta kekayaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda. Mengenai hak-hak kekayaan yang absolut sebagian diatur dalam Buku II KUH Perdata dan sisanya diatur diluar, didalam undang-undang tersendiri, sedangkan hak-hak kekayaan yang relatif mendapat pengaturannya dalam Buku III KUH Perdata. Sumber: www.scribd.com/doc/20976269/Definisi-Hukum-Perikatan http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan SUMBER TULISAN : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/hukum-perikatan-12/

Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu : 1. Perikatan yang timbul dari persetujuan. 2. Perikatan yang timbul dari undang – undang 3. Perikatan terjadi bukan perjanjian Dalam berbagai kepustakaan hukum Indonesia memakai bermacam- macam istilah untuk menterjemahkan verbintenis danovereenkomst, yaitu : Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Subekti dan Tjiptosudibio menggunakan istilah perikatan untuk verbintenis dan persetujuan untuk overeenkomst. Utrecht dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Indonesia memakaiistilah Perutangan untukverbintenis dan perjanjian untukovereenkomst. Achmad Ichsan dalam bukunya Hukum Perdata IB, menterjemahkan verbintenis dengan perjanjian dan overeenkomst dengan persetujuan. Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam bahasa Indonesia dikenal tiga istilah terjemahan bagi ”verbintenis” yaitu : perikatan perutangan perjanjian Sedangkan untuk istilah ”overeenkomst” dikenal dengan istilah terjemahan dalam bahasa Indonesia yaitu : perjanjian dan persetujuan. Untuk menentukan istilah apa yang paling tepat untuk digunakan dalam mengartikan istilah perikatan, maka perlu kiranya mengetahui makna nya. terdalam arti istilah masing-masing.Verbintenis berasal dari kata kerja verbinden yang artinya mengikat. Jadi dalam hal ini istilah verbintenis menunjuk kepada adanya ”ikatan” atau ”hubungan”. maka hal ini dapat dikatakan sesuai dengan definisiverbintenis sebagai suatu hubungan hukum. Atas pertimbangan tersebut di atas maka istilah verbintenis lebih tepat diartikan sebagai istilah perikatan. sedangkan untuk istilah overeenkomst berasal dari dari kata kerja overeenkomen yang artinya ”setuju” atau ”sepakat”. Jadiovereenkomst mengandung kata sepakat sesuai dengan asas konsensualisme yang dianut oleh BW. Oleh karena itu istilah terjemahannya pun harus dapat mencerminkan asas kata sepakat tersebut. Berdasarkan uraian di atas maka istilahovereenkomst lebih tepat digunakan untuk mengartikan istilah persetujuan. Unsur-unsur Perikatan Dari pengertian-pengertian mengenai perikatan ,maka dapat diuraikan lebih jelas unsur-unsur yang terdapat dalam perikatan yaitu : Hubungan Hukum Hubungan hukum adalah hubungan yang didalamnya melekat hak pada salah satu pihak dan melekat kewajiban pada pihak lainnya. Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang artinya hubungan yang diatur dan diakui oleh hukum. Hubungan hukum ini perlu dibedakan dengan hubungan-hubungan yang terjadi dalam pergaulan hidup berdasarkan kesopanan, kepatutan, dan kesusilaan. Pengingkaran terhadap hubungan- hubungan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum. Sebagai contoh : A berjanji mengajak B nonton bioskop, namun A tidak menepati janjinya. A berjanji untuk kuliah bersama, tetapi A tidak menepati janjinya. Suatu janji untuk bersama-sama pergi ke bioskop atau pergi kuliah bersama tidak melahirkan perikatan, sebab janji tersebut tidak mempunyai arti hukum. Janji-janji demikian termasuk dalam lapangan moral, dimana tidak dipenuhinya prestasi akan menimbulkan reaksi dari orang lain. Jadi hubungan yang berada di luar lingkungan hukum bukan merupakan perikatan. Untuk lebih jelasnya mengetahui apakah itu sebuah perbuatan hukum atau bukan. Kenyataan hukum adalah suatu kenyataan yang menimbulkan akibat hukum yaitu terjadinya, berubahnya, hapusnya, beralihnya hak subyektif, baik dalam bidang hukum keluarga, hukum benda, maupun hukum perorangan. Kelahiran adalah kenyataan hukum sedangkan akibat hukum adalah kewajiban-kewajiban untuk memelihara dan memberikan pendidikan; perikatan adalah akibat hukum dari persetujuan. Perbuatan-perbuatan hukum adalah perbuatan-perbuatan dengan mana orang yang melakukan perbuatan itu bermaksud untuk menimbulkan suatu akibat hukum. Perbuatan-perbuatan hukum yang bukan merupakan perbuatan- perbuatan hukum. Adakalanya undang-undang memberi akibat hukum kepada perbuatan-perbuatan, dimana orang yang melakukannya tidak memikirkan sama sekali kepada akibat-akibat hukumnya. Pada pokoknya tidak bermaksud untuk menimbulkan akibat hukum. Perbuatan-perbuatan yang bukan merupakan perbuatan hukum ini dibagi lagi menjadi dua yaitu perbuatan-perbuatan menurut hukum (misalnya, perwakilan sukarela dan pembayaran tidak terutang) dan perbuatan-perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 s/d 1380 KUH Perdata). Peristiwa-peristiwa hukum. Adakalanya undang-undang memberi akibat hukum pada suatu keadaan atau peristiwa yang bukan terjadi karena perbuatan manusia : pekarangan yang bertetangga, kelahiran, dan kematian. Kekayaan Hukum perikatan merupakan bagian dari Hukum Harta Kekayaan (vermogensrecht) dan bagian lain dari Hukum Harta Kekayaan adalah Hukum Benda. Untuk menentukan bahwa suatu hubungan itu merupakan perikatan, pada mulanya para sarjana menggunakan ukuran dapat ”dinilai dengan uang”. Suatu hubungan dianggap dapat dinilai dengan uang, jika kerugian yang diderita seseorang dapat dinilai dengan uang. Akan tetapi nyatanya ukuran tersebut tidak dapat memberikan pembatasan, karena dalam kehidupan bermasyarakat sering kali terdapat hubungan-hubungan yang sulit untuk dinilai dengan uang, misalnya cacat badaniah akibat perbuatan seseorangJadi kriteria ”dapat dinilai dengan uang” tidak lagi dipergunakan sebagi suatu kriteria untuk menentukan adanya suatu perikatan. Namun, walaupun ukuran tersebut sudah ditinggalkan, akan tetapi bukan berarti bahwa ”dapat dinilai dengan uang” adalah tidak relevan, karena setiap perbuatan hukum yang dapat dinilai dengan uang selalu merupakan perikatan. Pihak-pihak Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara orang-orang tertentu yaitu kreditur dan debitur. Para pihak pada suatu perikatan disebut subyek- subyek perikatan, yaitu kreditur yang berhak dan debitur yang berkewajiban atas prestasi. Kreditur biasanya disebut sebagai pihak yang aktif sedangkan debitur biasanya pihak yang pasif. Sebagai pihak yang aktif kreditur dapat melakuka tindakan-tindakan tertentu terhadap debitur yang pasif yang tidak mau memenuhi kewajibannya. Tindakan-tindakan kreditur dapat berupa memberi peringatan-peringatan menggugat dimuka pengadilan dan sebagainya. Debitur harus selalu dikenal atau diketahui, hal ini penting karena berkaitan dalam hal untuk menuntut pemenuhan prestasi. Pada setiap perikatan sekurang-kurangnya harus ada satu orang kreditur dan sekurang-kurangnya satu orang debitur. Hal ini tidak menutup kemungkinan dalam suatu perikatan itu terdapat beberapa orang kreditur dan beberapa orang debitur. Objek Hukum (Prestasi) Objek dari perikatan adalah apa yang harus dipenuhi oleh si berutang dan merupakan hak si berpiutang. Biasanya disebut penunaian atau prestasi, yaitu debitur berkewajiban atas suatu prestasi dan kreditur berhak atas suatu prestasi. Wujud dari prestasi adalah memberi sesuatu, berbuat sesutau dan tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 BW). Pada perikatan untuk memberikan sesuatu prestasinya berupa menyerahkan sesuatu barang atau berkewajiban memberikan kenikmatan atas sesuatu barang, misalnya penjual berkewajiban menyerahkan barangnya atau orang yang menyewakan berkewajiban memberikan kenikmatan atas barang yang disewakan. Pada perikatan berbuat sesuatu adalah setiap prestasi untuk melakukan sesuatu yang bukan berupa memberikan sesuatu misalnya pelukis, penyanyi, penari, dll. Pada perikatan tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah dijanjikan. Misalnya tidak mendirikan bangunan ditanah orang lain, tidak membuat bunyi yang bising yang dapat mengganggu ketenangan orang lain, dll. Objek perikatan harus memenuhi beberapa syarat tertentu yaitu : a) Obyeknya harus tertentu. Dalam Pasal 1320 sub 3 BW menyebutkan sebagai unsur terjadinya persetujuan suatu obyek tertentu, tetapi hendaknya ditafsirkan sebagai dapat ditentukan. Karena perikatan dengan obyek yang dapat ditentukan diakui sah. Sebagai contoh yaitu Pasal 1465 BW yang menetukan bahwa pada jual beli harganya dapat ditentukan oleh pihak ketiga. Perikatan adalah tidak sah jika obyeknya tidak tertentu atau tidak dapat ditentukan. Misalnya, sesorang menerima tugas untuk membangun sebuah rumah tanpa disebutkan bagaimana bentuknya dan berapa luasnya. b) Obyeknya harus diperbolehkan Menurut Pasal 1335 dan 1337 BW, persetujuan tidak akan menimbulkan perikatan jika obyeknya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan atau jika dilarang oleh undang-undang. Pasal 23 AB menentukan bahwa semua perbuatan-perbuatan dan persetujuan- persetujuan adalah batal jika bertentangan dengan undang-undang yang menyangkut ketertiban umum atau kesusilaan. Di satu pihak Pasal 23 AB lebih luas daripada Pasal-pasal 1335 dan 1337 BW, karena selain perbuatan-perbuatan mencangkup juga persetujuan akan tetapi di lain pihak lebih sempit karena kebatalannya hanya jika bertentangan dengan undang-undang saja. Kesimpulannya bahwa 8 objek perikatan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. c) Obyeknya dapat dinilai dengan uang. Berdasarkan definisi-definisi yang telah dijabarkan di atas yaitu perikatan adalah suatu hubungan hukum yang letaknya dalam lapangan harta kekayaan. d) Obyeknya harus mungkin. Dahulu untuk berlakunya perikatan disyaratkan juga prestasinya harus mungkin untuk dilaksanakan. Sehubungan dengan itu dibedakan antara ketidakmungkinan obyektif dan ketidakmungkinan subyektif. Pada ketidakmungkinan obyektif tidak akan timbul perikatan sedangkan pada ketidakmungkinan subyektif tidak menghalangi terjadinya perikatan. Prestasi pada ketidakmungkinan obyektif tidak dapat dilaksanakan oleh siapapun. Contoh : prestasinya berupa menempuh jarak Semarang – Jakarta dengan mobil dalam waktu 3 jam. Pada ketidakmungkinan subyektif hanya debitur yang bersangkutan saja yang tidak dapat melaksanakan prestasinya. Contoh : orang yang tidak dapat bicara harus menyanyi. Perbedaan antara ketidakmungkinan obyektif Dengan ketidakmungkinan subyektif yaitu terletak pada pemikiran bahwa dalam hal ketidakmungkinan pada contoh pertama setiap orang mengetahui bahwa prestasi tidak mungkin dilaksanakan dan karena kreditur tidak dapat mengharapkan pemenuhan prestasi tersebut. Sedangkan dalam contoh kedua, ketidakmungkinan itu hanya diketahui oleh debitur yang bersangkutan saja. Dalam perkembangan selanjutnya baikPitlo maupun Asser berpendapat bahwa adalah tidak relevan untuk mempersoalkan ketidakmungkinan subyektif dan obyektif. Ketidakmungkinan untuk melakukan prestasi dari debitur itu hendaknya dilihat dari sudut kreditur, yaitu apakah kreditur mengetahui atau seharusnya mengetahui tentang ketidakmungkinan tersebut. Jika kreditur mengetahui, maka perikatan menjadi batal dan sebaliknya, jika kreditur tidak mengetahui debitur tetap berkewajiban untuk melaksanakan prestasi. Schuld dan Haftung Pada setiap perikatan selalu terdapat dua pihak, yaitu kreditur pihak yang aktif dan debitur pihak yang pasif. Debitur Kreditur Schuld Haftung Pada debitur terdapat dua unsur, yaitu Schuld dan Haftung. Schuld adalah utang debitur kepada kreditur. Setiap debitur mempunyai kewajiban menyerahkan prestasi kepada kreditur. Karena itu debitur mempunyai kewajiban untuk membayar utang. Sedangkan Haftung adalah harta kekayaan debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang debitur tersebut. Debitur itu berkewajiban untuk membiarkan harta kekayaannya diambil oleh kreditur sebanyak utang debitur, guna pelunasan utang tadi, apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya membayar utang tersebut. Setiap kreditur mempunyai piutang terhadap debitur. Untuk itu kreditur mempunyai hak menagih piutang tersebut. Di dalam ilmu pengetahuan Hukum Perdata, disamping hak menagih (vorderingerecht), apabila debitur tidak memenuhi kewajiban membayar utangnya, maka kreditur mempunyai hak menagih kekayaan debitur sebesar piutangya pada debitur itu (verhaalarecht). Schuld dan haftung saling bergantungan erat satu sama lain. Sebagai contoh : A berhutang pada B dan karena A tidak mau membayar utangnya, maka kekayaan A dilelang atau dieksekusi untuk dipergunakan bagi pelunasan hutangnya.